KPMD ( Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) merupakan
pelaku tingkat desa di PNPM Mandiri Perdesaan, mereka memiliki tugas antara lain memfasilitasi proses pelaksanaan
pendataan RTM dan penyusunan peta sosial pada saat musyawarah desa/dusun, serta
mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk proses penggalian gagasan.
KPMD yang dipilih langsung oleh masyarakat
ini merupakan orang pilihan yang dengan
sukarela mau bekerja tanpa pamrih, mereka telah membuktikan diri mampu mengawal
usulan kegiatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
diwujudkan dalam bentuk keberhasilan PNPM Mandiri perdesaan yang sekarang diakui oleh seluruh komponen masyarakat baik dalam maupun luar negeri, termasuk menjadi inspirasi lahirnya UU Desa.
diwujudkan dalam bentuk keberhasilan PNPM Mandiri perdesaan yang sekarang diakui oleh seluruh komponen masyarakat baik dalam maupun luar negeri, termasuk menjadi inspirasi lahirnya UU Desa.
Pola pembinaan dan
pengembangan para pelaku di PNPM Mandiri Perdesaan, menjadikan KPMD ini sudah terbiasa
dengan tahahapan penyusunan RPJMDes dan RKPDes, dimana RPJMdes dan RKPDes ini
menjadi salah satu poin penting dalam pelaksanaan UU Desa, maka tidak heran
jika para KPMD ini akhirnya bukan hanya sebatas sebagai pelaku PNPM Mandiri
Perdesaan namun sekarang akan memiliki peranan yang jauh lebih besar disaat UU
Desa diberlakukan.
Pelatihan terhadap para
pelaku PNPM Mandiri Perdesaan merupakan kegiatan rutin yang dilasanakan dalam
rangka peningkatan kapasitas para pelaku, seperti halnya pada hari selasa (
22/7/2014) bertempat di UPK Kecamatan Japara telah dilasanakan pelatihan KPMD
se kecamatan Japara.
Pelatihan yang dihadiri
oleh PJOK Kecamatan Japara serta ketua BKAD ( Badan Kerjasama Antar Desa ) ini
berjalan dalam suasana santai namun serius dan nampak tetap semangat, walaupun
dilaksanakan sambil menjalankan ibadah puasa.
Sistem Informasi
Perencanaan Pembangunan Desa ( SI PPD ) yang belum lama ini diluncurkan oleh
PNPM Mandiri Perdesaan juga diperkenalkan kepada peserta pelatihan KPMD, dengan harapan agar data yang diinput
benar-benar sesuai dengan kondisi riil dilapangan, serta agar desa betul betul siap menyongsong berlakunya
UU Desa, semoga terwujud.... (
disjapara 23/07/14)